Rencana Pembangunan IKN

 

Sekilas Mengenai Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara


Sekilas Mengenai Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Pada pertengahan 2019, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke luar Jawa. Lokasi ibu kota baru merupakan wilayah yang meliputi sebagian besar wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Perpindahan Ibu Kota Negara ini merupakan salah satu upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Untuk mewujudkan itu, dibuat sebuah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disebut Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaga Otorita ini bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Dalam pembangunan dan pelaksanaannya, Ibu Kota Negara menganut kepada 8 Prinsip utama,yaitu

  1. Mendesain Sesuai Kondisi Alam
  2. Bhinneka Tunggal Ika
  3. Terhubung, Aktif dan Mudah Diakses
  4. Terhubung, Aktif dan Mudah Diakses
  5. Terhubung, Aktif dan Mudah Diakses
  6. Aman dan Terjangkau
  7. Kenyamanan dan Efisiensi melalui Teknologi
  8. Peluang Ekonomi untuk Semua

Bambang Susantono menyampaikan dalam Pernyataan Pers Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara, Jakarta, 10 Maret 2022 bahwa "membangun kota tidak hanya membangun fisiknya, tapi terutama adalah bagaimana kerekatan sosialnya, interaksi antar warganya, bagaimana kota tersebut menjadi kota yang layak huni, humanis, dan liveable. Kami memohon dukungan dari semua lapisan masyarakat sehingga Ibu Kota Nusantara menjadi kota yang inklusif, hijau, dan berkelanjutan,dibangun untuk semua kalangan, “a city for all”. Pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara ini dilaksanakan dalam 5 tahap sesuai UU Ibu Kota Negara yang akan berlangsung dari tahun 2022 hingga 2045.

Pembangunan IKN ini merupakan salah satu proyek prioritas strategis yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Indikasi nominal kebutuhan pendanaan IKN yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sebesar Rp466 triliun. Pendanaan tersebut bersumber dari bermacam-macam skema menurut lampiran II UU IKN. Skema-skema yang akan digunakan adalah sebagai berikut:

  1. APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.
  2. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN
  3. seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni antara lain: a. BUMN Melalui Investasi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan swasta; b. BUMN melalui penugasan dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. swasta murni, melalui investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional: dukungan pendanaan/pembiayaan internasional merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ataupemberian dana talangan
  5. Skema pendanaan lainnya(creative financing), seperti crowdfunding dan dana dari filantropi

Demikian beberapa fakta terkait rencana pembangunan IKN. Kita harap pembangunan akan berjalan dengan lancar, sehingga visi Indonesia 2045 dapat tercapai “Kota Dunia Untuk Semua”.

Daftar Pustaka:

  1. Indonesia. Undang-UndangNomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor41, Tambahan Lembaran RI Nomor 6766. Sekretariat Negara. Jakarta.
  2. Vernando, Zaki. Sekilasterkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), KPBU. Diakses 15 Mei 2023dari https://kpbu.kemenkeu.go.id/
  3. https://ikn.go.id/
Sc:https://www.djkn.kemenkeu.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi